Pajak Dividen, Deposito, SBN, dan Reksa Dana: Apa Bedanya?

Pelajari perbedaan pajak dividen, deposito, SBN, dan reksa dana, mulai dari tarif pajak, hasil bersih, contoh perhitungan, hingga cara memilih instrumen investasi yang sesuai.

pajak investasi

Saat mulai investasi, banyak orang biasanya fokus ke pertanyaan ini:

“Return-nya berapa?”

Deposito bunganya berapa?
SBN kuponnya berapa?
Saham dividennya berapa?
Reksa dana setahun bisa naik berapa?

Pertanyaan itu penting. Namun, ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting:

Setelah dipotong pajak, hasil bersih yang benar-benar masuk ke kantong kita berapa?

Ini yang sering dilupakan investor pemula.

Bunga deposito 5% per tahun tidak berarti kamu menerima 5% bersih. Kupon SBN 6% per tahun juga masih dipotong pajak. Dividen saham memang bisa dikecualikan dari objek pajak, tetapi ada syaratnya. Reksa dana terlihat simpel dari sisi pajak investor, tetapi bukan berarti seluruh proses di dalamnya bebas pajak.

Jadi, kalau ingin membandingkan instrumen investasi, jangan hanya lihat angka return bruto. Lihat juga pajaknya, risikonya, likuiditasnya, dan kesesuaiannya dengan tujuan keuangan.

Artikel ini akan membahas perbedaan pajak dividen, deposito, SBN, dan reksa dana dengan bahasa yang sederhana agar kamu bisa memahami hasil bersih investasi, bukan hanya angka di brosur atau aplikasi.

Kenapa Pajak Investasi Perlu Dipahami?

Pajak bisa membuat hasil investasi yang terlihat sama menjadi berbeda.

Misalnya, ada dua instrumen sama-sama menawarkan imbal hasil 6% per tahun.

Instrumen pertama kena pajak 20%.

Instrumen kedua kena pajak 10%.

Secara bruto, keduanya terlihat sama. Namun, secara bersih, hasilnya berbeda.

Instrumen dengan pajak 20% menghasilkan sekitar 4,8% bersih.

Instrumen dengan pajak 10% menghasilkan sekitar 5,4% bersih.

Selisihnya mungkin terlihat kecil. Namun, kalau nominal investasi besar dan waktunya panjang, dampaknya bisa terasa.

Karena itu, investor perlu memahami minimal empat hal:

Pertama, apakah hasil investasi dipotong pajak atau tidak.

Kedua, berapa tarif pajaknya.

Ketiga, apakah pajaknya final atau masih perlu dihitung lagi.

Keempat, apakah aset dan penghasilannya tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Dengan memahami pajak, kamu tidak hanya mengejar return besar di atas kertas, tetapi juga tahu hasil bersih yang lebih realistis.

Gambaran Singkat Pajak Dividen, Deposito, SBN, dan Reksa Dana

Secara sederhana, perbedaannya begini.

Dividen saham dalam negeri untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri bisa dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sesuai ketentuan. Jika tidak memenuhi syarat, dividen dapat dikenakan PPh final 10%. DJP menjelaskan bahwa dividen dalam negeri untuk orang pribadi dapat menjadi bebas PPh jika diinvestasikan di Indonesia dan dilaporkan, sementara dividen yang tidak memenuhi kriteria dapat terutang PPh final 10%.

Bunga deposito dikenakan PPh final 20% dari jumlah bruto bunga, dalam hal jumlah deposito, tabungan, dan Sertifikat Bank Indonesia lebih dari Rp7,5 juta. Ketentuan ini tercantum dalam aturan pajak atas bunga deposito dan tabungan.

Kupon atau bunga SBN dikenakan PPh final 10% dari kupon atau imbal hasil yang diterima investor, bukan dari nilai pokok investasinya. DJP menjelaskan tarif pajak SBN turun menjadi 10% final berdasarkan PP Nomor 91 Tahun 2021, sementara deposito dikenakan tarif 20%.

Reksa dana umumnya tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungan di level investor individu saat investor menjual unit penyertaan. Namun, pajak bisa terjadi di level portofolio reksa dana, tergantung aset yang dimiliki reksa dana tersebut. DJP juga pernah menjelaskan bahwa reksa dana dapat dibilang sebagai jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungan investor.

Jadi, masing-masing instrumen punya perlakuan pajak yang berbeda.

Ada yang dipotong langsung.

Ada yang final.

Ada yang bisa dikecualikan dari objek pajak jika memenuhi syarat.

Ada yang pajaknya tidak langsung dikenakan ke investor, tetapi bisa terjadi di dalam portofolio.

1. Pajak Dividen Saham

Dividen adalah bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.

Kalau kamu punya saham perusahaan yang membagikan dividen, kamu akan menerima dividen sesuai jumlah saham yang kamu miliki.

Misalnya, kamu punya 10.000 lembar saham. Perusahaan membagikan dividen Rp100 per saham.

Maka dividen bruto yang kamu terima:

10.000 × Rp100 = Rp1.000.000

Pertanyaannya, apakah dividen itu kena pajak?

Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen dari saham dalam negeri bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sesuai ketentuan. DJP menjelaskan bahwa dividen wajib dilaporkan di laporan realisasi investasi dan SPT Tahunan agar dapat memanfaatkan fasilitas bebas pajak.

Bahasa sederhananya:

Dividen saham domestik bisa bebas pajak, tapi tidak otomatis tanpa syarat.

Syarat pentingnya adalah dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia dan dilaporkan sesuai ketentuan.

Jangan Salah Paham: Dividen Bebas Pajak Bukan Berarti Bebas Syarat

Banyak investor mendengar kalimat “dividen bebas pajak”, lalu mengira semua dividen otomatis bebas pajak.

Padahal, untuk orang pribadi dalam negeri, dividen bisa dikecualikan dari objek pajak jika memenuhi syarat reinvestasi.

Kalau dividen tidak diinvestasikan kembali sesuai ketentuan, dividen tersebut dapat dikenakan PPh final 10%. DJP memberi contoh bahwa dividen yang tidak memenuhi kriteria investasi dalam negeri terutang PPh final 10% dan disetor sendiri oleh wajib pajak.

Contoh sederhana:

Kamu menerima dividen Rp5 juta dari saham dalam negeri.

Jika dividen itu kamu investasikan kembali di Indonesia dan memenuhi ketentuan pelaporan, dividen tersebut bisa dikecualikan dari objek pajak.

Namun, jika dividen itu langsung dipakai untuk konsumsi dan tidak memenuhi ketentuan reinvestasi, potensi PPh finalnya:

10% × Rp5 juta = Rp500.000

Artinya, dividen saham memang bisa sangat efisien dari sisi pajak. Namun, investor tetap harus memahami syaratnya.

Apa yang Perlu Dilakukan Investor Dividen?

Kalau kamu investor saham yang mengejar dividen, ada beberapa hal praktis yang perlu diperhatikan.

Pertama, catat jumlah dividen yang diterima.

Kedua, pastikan apakah dividen tersebut akan diinvestasikan kembali atau digunakan untuk konsumsi.

Ketiga, jika ingin memanfaatkan pengecualian pajak, pahami ketentuan reinvestasi dan pelaporan realisasi investasi.

Keempat, tetap laporkan dividen dan harta investasi dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan.

Jadi, jangan hanya fokus pada dividend yield. Perhatikan juga perlakuan pajaknya.

2. Pajak Deposito

Deposito adalah instrumen yang populer karena sederhana dan mudah dipahami.

Kamu menaruh uang di bank dalam jangka waktu tertentu, lalu menerima bunga.

Namun, bunga deposito tidak diterima penuh karena dikenakan pajak.

Bunga deposito dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto bunga dalam hal jumlah deposito, tabungan, dan Sertifikat Bank Indonesia lebih dari Rp7,5 juta.

Bahasa sederhananya:

Bunga deposito umumnya dipotong pajak final 20%.

Pajak final berarti pajaknya sudah dipotong oleh bank dan tidak dihitung lagi menggunakan tarif pajak progresif dalam SPT Tahunan.

Contoh Menghitung Pajak Deposito

Misalnya, kamu punya deposito Rp100 juta dengan bunga 5% per tahun.

Bunga bruto setahun:

Rp100 juta × 5% = Rp5 juta

Pajak bunga deposito:

20% × Rp5 juta = Rp1 juta

Bunga bersih yang kamu terima:

Rp5 juta - Rp1 juta = Rp4 juta

Jadi, meskipun bunga deposito tertulis 5% per tahun, hasil bersih setelah pajak menjadi sekitar 4% per tahun.

Inilah kenapa penting membedakan bunga bruto dan bunga bersih.

Kelebihan Deposito dari Sisi Pajak

Deposito relatif mudah dari sisi administrasi.

Pajak biasanya langsung dipotong oleh bank. Investor tidak perlu menghitung dan menyetor sendiri pajak bunga deposito secara manual.

Namun, bukan berarti deposito tidak perlu dicatat.

Nilai deposito tetap merupakan harta yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Bunga deposito juga merupakan penghasilan yang sudah dikenakan pajak final.

Kekurangan Deposito dari Sisi Pajak

Kekurangan utama deposito adalah tarif pajaknya relatif lebih tinggi dibanding SBN.

Bunga deposito dikenakan PPh final 20%, sedangkan kupon SBN dikenakan PPh final 10%. DJP menjelaskan bahwa tarif SBN turun menjadi 10% final, sementara deposito dikenai tarif 20%.

Akibatnya, jika deposito dan SBN menawarkan imbal hasil bruto yang sama, hasil bersihnya bisa berbeda.

Contoh:

Deposito 6% per tahun, pajak 20%, hasil bersih sekitar 4,8% per tahun.

SBN 6% per tahun, pajak 10%, hasil bersih sekitar 5,4% per tahun.

Dari sisi hasil bersih, SBN bisa lebih menarik jika kupon brutonya setara dengan bunga deposito.

Namun, keputusan investasi tidak boleh hanya berdasarkan pajak. Deposito dan SBN punya karakter likuiditas, tenor, dan risiko yang berbeda.

3. Pajak SBN

SBN atau Surat Berharga Negara adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah.

Untuk investor individu, SBN Ritel seperti ORI, Sukuk Ritel, SBR, dan ST sering menjadi pilihan karena memberikan kupon atau imbal hasil berkala.

Dari sisi pajak, SBN cukup menarik karena tarif pajaknya lebih rendah dibanding deposito.

Kupon SBN dikenakan PPh final 10% dari kupon atau imbal hasil yang diterima. Pajaknya bukan dihitung dari nilai pokok investasi. DJP menjelaskan bahwa dasar perhitungan pajak SBN adalah nilai kupon atau imbal hasil yang diterima investor, bukan nilai investasi yang ditransaksikan.

Bahasa sederhananya:

Kalau kamu beli SBN Rp100 juta, pajaknya bukan 10% dari Rp100 juta. Pajaknya 10% dari kupon yang kamu terima.

Contoh Menghitung Pajak SBN

Misalnya, kamu membeli SBN senilai Rp100 juta dengan kupon 6% per tahun.

Kupon bruto setahun:

Rp100 juta × 6% = Rp6 juta

Pajak kupon SBN:

10% × Rp6 juta = Rp600.000

Kupon bersih setahun:

Rp6 juta - Rp600.000 = Rp5,4 juta

Hasil bersih setelah pajak:

5,4% per tahun

Jika dibandingkan dengan deposito berbunga 6% per tahun, hasil bersih deposito setelah pajak 20% menjadi sekitar 4,8% per tahun.

Dalam contoh ini, SBN memberikan hasil bersih lebih tinggi karena pajaknya lebih rendah.

Kenapa SBN Menarik dari Sisi Pajak?

SBN menarik karena kuponnya dikenakan pajak final 10%, lebih rendah daripada bunga deposito yang dikenakan pajak final 20%.

Namun, SBN tidak otomatis cocok untuk semua orang.

SBN punya tenor. Beberapa jenis SBN tidak bisa dijual di pasar sekunder. Ada juga yang bisa diperdagangkan, tetapi harganya bisa naik turun. Beberapa seri memiliki fitur early redemption, tetapi tetap ada ketentuan tertentu.

Jadi, sebelum membeli SBN, cek dulu:

Tenor atau jatuh temponya.

Apakah bisa dijual sebelum jatuh tempo.

Apakah ada fitur early redemption.

Jadwal pembayaran kupon.

Risiko harga jika dijual di pasar sekunder.

Kesesuaian dengan tujuan keuangan.

Kalau dana akan dipakai dalam waktu dekat, jangan asal masuk SBN tenor panjang hanya karena pajaknya lebih rendah daripada deposito.

4. Pajak Reksa Dana

Reksa dana adalah wadah investasi yang dikelola manajer investasi.

Dana investor dikumpulkan, lalu ditempatkan ke berbagai instrumen sesuai jenis reksa dana. Ada reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, reksa dana saham, reksa dana indeks, dan ETF.

Dari sisi pajak, reksa dana sering dianggap lebih simpel untuk investor individu.

Investor reksa dana umumnya tidak dipotong pajak langsung saat menjual unit penyertaan dengan keuntungan. DJP menyebut reksa dana sebagai jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya.

Contoh:

Kamu membeli reksa dana Rp10 juta.

Beberapa waktu kemudian nilainya naik menjadi Rp11 juta.

Kamu menjual unit reksa dana tersebut dan mendapat keuntungan Rp1 juta.

Dalam praktik umum, keuntungan dari kenaikan nilai unit tersebut tidak dipotong pajak final seperti bunga deposito atau kupon SBN di level investor.

Namun, ada catatan penting:

Reksa dana bukan berarti bebas pajak total.

Pajak bisa terjadi di level portofolio reksa dana, tergantung aset yang dimiliki reksa dana tersebut. Misalnya, jika reksa dana memiliki obligasi, penghasilan bunga obligasi dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan pajak bunga obligasi. Aturan pajak bunga obligasi menyatakan penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai PPh final.

Jadi, untuk investor individu, reksa dana terasa lebih simpel karena pajaknya tidak langsung dipotong saat investor redeem unit. Namun, di dalam portofolio, komponen pajak tetap bisa ada.

Kenapa Reksa Dana Terlihat Lebih Praktis?

Reksa dana praktis karena investor tidak perlu menghitung pajak dari setiap aset yang ada di dalam portofolio.

Nilai investasi investor tercermin dalam NAB atau Nilai Aktiva Bersih per unit.

Kalau NAB naik, nilai investasi naik.

Kalau NAB turun, nilai investasi turun.

Investor tinggal melihat nilai unit yang dimiliki.

Namun, aset reksa dana tetap perlu dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan. Jadi, meskipun tidak ada pemotongan pajak langsung saat redeem, kepemilikan reksa dana tetap perlu dicatat dalam administrasi pajak pribadi.

Pajak Investasi yang Perlu Dipahami Investor Individu
Pahami pajak investasi untuk investor individu di Indonesia, mulai dari saham, dividen, reksa dana, SBN, deposito, P2P lending, kripto, emas, hingga saham luar negeri dan pelaporan SPT.

Jangan Salah Membandingkan Reksa Dana dengan Deposito atau SBN

Reksa dana tidak bisa dibandingkan hanya dari sisi pajak.

Reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, dan reksa dana saham punya risiko yang berbeda.

Reksa dana pasar uang cenderung lebih stabil.

Reksa dana pendapatan tetap bisa naik turun mengikuti harga obligasi dan suku bunga.

Reksa dana saham bisa jauh lebih fluktuatif karena mengikuti pergerakan pasar saham.

Jadi, jangan memilih reksa dana hanya karena “tidak dipotong pajak langsung”.

Pilih berdasarkan tujuan, jangka waktu, profil risiko, biaya, dan isi portofolionya.

Simulasi Perbandingan Hasil Bersih

Supaya lebih mudah, mari gunakan simulasi sederhana.

Misalnya kamu punya dana Rp100 juta dan membandingkan tiga instrumen dengan imbal hasil bruto 6% per tahun.

Deposito

Bunga bruto:

Rp100 juta × 6% = Rp6 juta

Pajak deposito:

20% × Rp6 juta = Rp1,2 juta

Bunga bersih:

Rp6 juta - Rp1,2 juta = Rp4,8 juta

Hasil bersih:

4,8% per tahun

SBN

Kupon bruto:

Rp100 juta × 6% = Rp6 juta

Pajak SBN:

10% × Rp6 juta = Rp600.000

Kupon bersih:

Rp6 juta - Rp600.000 = Rp5,4 juta

Hasil bersih:

5,4% per tahun

Reksa Dana

Misalnya nilai reksa dana naik 6% dalam setahun, dari Rp100 juta menjadi Rp106 juta.

Kenaikan nilai:

Rp6 juta

Investor umumnya tidak dipotong pajak langsung saat menjual unit reksa dana. Namun, hasil akhir tetap dipengaruhi oleh jenis reksa dana, biaya, pergerakan NAB, dan pajak yang mungkin sudah terjadi di level portofolio.

Jadi, reksa dana terlihat efisien dari sisi pajak investor. Namun, risikonya sangat tergantung pada jenis reksa dana yang dipilih.

Dividen Saham

Misalnya kamu menerima dividen Rp6 juta dari saham dalam negeri.

Jika dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dan dilaporkan sesuai ketentuan, dividen dapat dikecualikan dari objek pajak.

Jika tidak memenuhi ketentuan reinvestasi, potensi PPh finalnya:

10% × Rp6 juta = Rp600.000

Dividen bersih setelah pajak jika tidak memenuhi syarat:

Rp6 juta - Rp600.000 = Rp5,4 juta

Namun, ingat: saham punya risiko harga. Bisa saja dividen menarik, tetapi harga saham turun lebih besar daripada dividen yang diterima.

Ringkasan Perbedaan Pajak

Agar lebih mudah, berikut ringkasan sederhananya.

Dividen saham dalam negeri untuk orang pribadi bisa dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia dan dilaporkan sesuai ketentuan. Jika tidak memenuhi syarat, dapat dikenakan PPh final 10%.

Bunga deposito dikenakan PPh final 20% dari jumlah bruto bunga, dengan ketentuan umum untuk deposito, tabungan, dan SBI lebih dari Rp7,5 juta.

Kupon SBN dikenakan PPh final 10% dari kupon atau imbal hasil yang diterima, bukan dari nilai pokok investasinya.

Reksa dana umumnya tidak dikenakan pajak langsung atas keuntungan investor saat menjual unit penyertaan, tetapi pajak bisa terjadi di level portofolio sesuai aset yang dimiliki.

Mana yang Paling Efisien dari Sisi Pajak?

Kalau hanya melihat tarif pajak, SBN terlihat lebih efisien daripada deposito karena pajaknya 10%, sedangkan deposito 20%.

Dividen saham juga bisa sangat efisien karena dapat dikecualikan dari objek pajak jika memenuhi syarat reinvestasi di Indonesia.

Reksa dana juga praktis untuk investor individu karena keuntungan dari kenaikan unit umumnya tidak dipotong pajak langsung saat pencairan.

Namun, instrumen paling efisien dari sisi pajak belum tentu paling cocok untuk semua tujuan.

Deposito mungkin pajaknya lebih tinggi, tetapi bisa cocok untuk dana jangka pendek yang butuh stabilitas.

SBN pajaknya lebih rendah, tetapi punya tenor dan ketentuan likuiditas.

Dividen saham bisa efisien pajak, tetapi harga saham bisa fluktuatif.

Reksa dana praktis, tetapi risikonya tergantung jenis dan isi portofolio.

Jadi, jangan memilih investasi hanya karena pajaknya kecil.

Pajak penting, tetapi bukan satu-satunya faktor.

Kesalahan Umum Investor Saat Melihat Pajak Investasi

Ada beberapa kesalahan yang sering terjadi.

1. Hanya Melihat Return Bruto

Bunga deposito 6% dan kupon SBN 6% terlihat sama.

Namun, setelah pajak hasilnya berbeda.

Deposito 6% dengan pajak 20% menghasilkan sekitar 4,8% bersih.

SBN 6% dengan pajak 10% menghasilkan sekitar 5,4% bersih.

Jadi, selalu hitung hasil bersih setelah pajak.

2. Mengira Dividen Selalu Otomatis Bebas Pajak

Dividen saham dalam negeri memang bisa dikecualikan dari objek pajak untuk orang pribadi dalam negeri, tetapi harus memenuhi syarat reinvestasi dan pelaporan.

Kalau tidak memenuhi syarat, dividen dapat dikenakan PPh final 10%.

Jadi, jangan hanya mendengar “dividen bebas pajak”. Pahami syaratnya.

3. Mengira Reksa Dana Bebas Pajak Total

Investor reksa dana umumnya tidak dipotong pajak langsung saat menjual unit dengan keuntungan.

Namun, pajak bisa terjadi di level portofolio reksa dana, tergantung aset yang dimiliki.

Jadi, lebih tepat mengatakan reksa dana relatif praktis dari sisi pajak investor, bukan sepenuhnya bebas pajak dalam semua proses.

4. Tidak Melaporkan Harta Investasi di SPT

Pajak final atau tidak dipotong langsung bukan berarti aset investasi boleh dilupakan.

Deposito, saham, SBN, dan reksa dana tetap merupakan harta yang perlu dicatat dalam SPT Tahunan.

Ini bagian yang sering diremehkan investor pemula.

5. Memilih Instrumen Hanya Karena Pajaknya Kecil

Pajak kecil memang menarik, tetapi jangan mengabaikan risiko.

Saham bisa memberi dividen yang efisien pajak, tetapi harga saham bisa turun.

SBN punya pajak kupon lebih rendah, tetapi ada tenor dan likuiditas yang perlu diperhatikan.

Reksa dana praktis, tetapi NAB bisa naik turun.

Deposito pajaknya lebih tinggi, tetapi relatif stabil dan mudah dipahami.

Jadi, pajak harus menjadi bagian dari analisis, bukan satu-satunya alasan membeli instrumen.

Cara Praktis Memilih Instrumen Setelah Memahami Pajaknya

Kalau kamu butuh dana yang stabil dan mudah dipahami, deposito bisa menjadi pilihan, tetapi hitung hasil bersih setelah pajak 20%.

Kalau kamu ingin pendapatan berkala dengan pajak lebih rendah daripada deposito, SBN bisa dipertimbangkan, terutama jika tenornya sesuai dengan tujuan keuangan.

Kalau kamu ingin mengejar dividen saham, pahami syarat agar dividen bisa dikecualikan dari objek pajak. Namun, tetap perhatikan risiko harga saham.

Kalau kamu ingin instrumen yang praktis dan dikelola manajer investasi, reksa dana bisa menjadi pilihan. Namun, pilih jenis reksa dana sesuai jangka waktu dan profil risiko.

Untuk dana darurat, utamakan instrumen yang aman dan likuid.

Untuk tujuan jangka pendek, hindari instrumen yang terlalu fluktuatif.

Untuk tujuan jangka menengah, pertimbangkan SBN, reksa dana pendapatan tetap, deposito, atau kombinasi instrumen stabil.

Untuk tujuan jangka panjang, saham, reksa dana saham, ETF, dan instrumen bertumbuh lain bisa dipertimbangkan sesuai profil risiko.

Kesimpulan: Jangan Cuma Lihat Return, Hitung Juga Pajaknya

Pajak investasi penting dipahami karena hasil yang terlihat besar secara bruto belum tentu sama dengan hasil bersih yang kamu terima.

Dividen saham dalam negeri bisa dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia dan dilaporkan sesuai ketentuan. Jika tidak memenuhi syarat, dividen dapat dikenakan PPh final 10%.

Bunga deposito dikenakan PPh final 20% dari jumlah bruto bunga.

Kupon SBN dikenakan PPh final 10% dari kupon atau imbal hasil yang diterima.

Reksa dana umumnya tidak memotong pajak langsung atas keuntungan investor saat menjual unit penyertaan, tetapi pajak bisa terjadi di level portofolio.

Namun, jangan memilih investasi hanya karena pajaknya paling kecil.

Pilih instrumen berdasarkan tujuan keuangan, jangka waktu, risiko, likuiditas, biaya, dan hasil bersih setelah pajak.

Karena investasi yang baik bukan hanya yang terlihat besar di brosur, tetapi yang benar-benar cocok dengan kebutuhanmu dan membantu tujuan keuanganmu tercapai.